INB Adalah: Badan WHO di Balik Perjanjian Pandemi Global

INB Adalah

TL;DR

INB (Intergovernmental Negotiating Body) adalah badan perundingan antar negara anggota WHO yang dibentuk pada Desember 2021 untuk merancang perjanjian pandemi internasional. Setelah 13 putaran negosiasi selama lebih dari tiga tahun, INB berhasil menyelesaikan Pandemic Agreement yang diadopsi di WHA ke-78 pada 20 Mei 2025. Perjanjian ini masih menunggu penyelesaian lampiran PABS sebelum bisa berlaku sebagai hukum internasional.

INB, singkatan dari Intergovernmental Negotiating Body, adalah badan yang dibentuk oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) pada Desember 2021 untuk merancang dan menegosiasikan sebuah perjanjian internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi. Badan ini tidak bersifat permanen dalam struktur WHO. INB dirancang sebagai forum negosiasi khusus yang diisi oleh perwakilan 194 negara anggota, beroperasi sampai tugasnya selesai.

INB lahir dari satu kenyataan yang sulit disangkal setelah COVID-19: dunia tidak siap, dan ketidaksiapan itu jauh dari merata.

Mengapa INB Perlu Dibentuk

COVID-19 tidak hanya merenggut jutaan nyawa. Pandemi itu juga memperlihatkan jurang yang lebar dalam akses ke vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan antara negara kaya dan negara berkembang. Negara-negara berpendapatan tinggi sudah memesan vaksin sebelum uji klinis selesai, sementara banyak negara lain menunggu dalam ketidakpastian berbulan-bulan.

Pada sesi khusus ke-2 WHA di bulan Desember 2021, negara-negara anggota WHO sepakat membentuk INB dengan mandat yang jelas: menyusun instrumen hukum internasional yang mengikat agar bencana serupa tidak terulang. Bukan kali pertama WHO menempuh jalur ini. WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) lahir dari proses serupa, dan sampai sekarang masih dianggap salah satu perjanjian kesehatan internasional yang paling efektif sejak berlaku pada 2005.

Baca juga: Farmasi Indonesia: 95% Obat Diproduksi Lokal, 85% Bahan Bakunya Masih Impor

Cara Kerja INB

INB beroperasi berdasarkan prinsip inklusivitas, transparansi, efisiensi, kepemimpinan negara anggota, dan konsensus. Seluruh 194 negara anggota WHO terlibat, dengan proses yang terbuka untuk masukan dari pemangku kepentingan di luar pemerintah, termasuk organisasi masyarakat sipil dan industri kesehatan.

Selama lebih dari tiga tahun, INB menggelar 13 putaran pertemuan formal dalam format hibrida di Jenewa. Selain itu, ada puluhan sesi informal dan konsultasi publik. Proses dipimpin oleh Biro (Bureau) yang terdiri dari enam perwakilan negara, satu dari tiap kawasan WHO, dengan dua ko-ketua: Ms. Precious Matsoso dari Afrika Selatan dan Duta Besar Anne-Claire Amprou dari Prancis.

Negosiasi tidak berjalan mulus. Pada tenggat awal Mei 2024, konsensus belum tercapai dan mandat INB diperpanjang setahun. Pertemuan ke-13, yang berlangsung pada Februari dan April 2025, menjadi pertemuan terakhir. Para negosiator bekerja hingga dini hari selama berhari-hari untuk menyelesaikan pasal-pasal yang paling alot, termasuk soal transfer teknologi dan mekanisme berbagi patogen.

Pandemic Agreement: Hasil Kerja INB

Pada 20 Mei 2025, Majelis Kesehatan Dunia ke-78 secara resmi mengadopsi Pandemic Agreement, perjanjian pandemi pertama dalam sejarah. Pemungutan suara sehari sebelumnya tercatat 124 negara menyetujui, nol menolak, dan 11 abstain. Amerika Serikat tidak mengikuti pemungutan suara, menyusul keputusan pemerintahan Trump untuk menarik diri dari WHO.

Perjanjian ini memuat 35 pasal yang mencakup berbagai aspek kesiapsiagaan pandemi global.

Prinsip One Health

Untuk pertama kalinya dalam perjanjian internasional, Pandemic Agreement secara resmi mencantumkan prinsip One Health: pengakuan bahwa kesehatan manusia, hewan, dan ekosistem saling terhubung. Menurut WHO, lebih dari 70% penyakit infeksi baru yang menyerang manusia berasal dari zoonosis, penularan dari hewan ke manusia. COVID-19, SARS, H5N1, dan Ebola semuanya mengikuti pola itu.

Dengan memasukkan One Health ke dalam kerangka yang mengikat, perjanjian ini mendorong negara-negara untuk mengatasi faktor risiko pandemi dari sumbernya: pasar satwa liar, deforestasi, dan pemakaian antibiotik yang tidak terkontrol.

Akses Produk Kesehatan yang Lebih Adil

Soal ekuitas adalah inti dari perjanjian ini. Produsen farmasi yang berpartisipasi dalam sistem PABS diwajibkan menyediakan 20% produksi vaksin, diagnostik, dan terapi secara real-time kepada WHO selama pandemi. Distribusinya dilakukan berdasarkan risiko dan kebutuhan kesehatan masyarakat, dengan prioritas pada negara berkembang.

Yang Masih Perlu Diselesaikan: PABS dan IGWG

Pandemic Agreement sudah diadopsi, tapi belum bisa ditandatangani negara-negara. Ada satu syarat yang belum terpenuhi: penyelesaian lampiran tentang sistem PABS (Pathogen Access and Benefit Sharing), yaitu mekanisme berbagi sampel patogen dan manfaat yang dihasilkan dari pengembangannya.

PABS adalah isu paling alot sepanjang negosiasi INB. Negara-negara berkembang menginginkan jaminan konkret bahwa kontribusi sampel patogen mereka akan dibalas dengan akses vaksin dan teknologi kesehatan yang setara. Negara-negara maju lebih berhati-hati soal kewajiban yang terlalu ketat bagi industri farmasinya.

Setelah INB menyelesaikan tugasnya, negosiasi PABS dilanjutkan oleh IGWG (Intergovernmental Working Group). Tenggat untuk menyelesaikan lampiran ini adalah Sidang WHA ke-79 pada Mei 2026. Jika lampiran itu diadopsi, perjanjian baru bisa dibuka untuk penandatanganan. Setelah minimal 60 negara meratifikasinya, Pandemic Agreement resmi berlaku sebagai hukum internasional.

Baca juga: SIPAFI Bandar Lampung: Era Baru Digitalisasi Ahli Farmasi di Kota Tapis Berseri

Posisi Indonesia dalam Proses INB

Indonesia menyambut baik adopsi Pandemic Agreement. Menurut Kementerian Kesehatan RI, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa menyebut pengesahan perjanjian ini sebagai bukti bahwa multilateralisme masih bisa bekerja dalam menghadapi tantangan kesehatan global. Dalam proses negosiasi, Indonesia aktif terlibat dengan melibatkan pakar dari berbagai bidang dan menyelenggarakan konsultasi publik.

Dari sisi kepentingan, Indonesia punya posisi yang cukup strategis dalam negosiasi PABS yang masih berlangsung. Sebagai negara tropis dengan keanekaragaman hayati yang besar, Indonesia berada di kawasan di mana manusia, satwa liar, dan ekosistem berinteraksi dengan intens. Bagaimana kontribusi sampel patogen dari kawasan seperti ini dihargai, dan manfaatnya dikembalikan ke negara asal, adalah pertanyaan yang langsung menyentuh kepentingan Indonesia, termasuk industri farmasi dalam negeri yang sedang berkembang.

INB telah menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan sesuatu yang tidak pernah ada sebelumnya: perjanjian pandemi global yang mengikat secara hukum. Tapi perjanjian itu belum sepenuhnya hidup. Bagaimana PABS diselesaikan, berapa banyak negara yang meratifikasi, dan seberapa kuat mekanisme yang akhirnya disepakati akan menentukan apakah Pandemic Agreement benar-benar mengubah cara dunia menghadapi pandemi berikutnya, atau hanya menjadi dokumen bersejarah yang kurang bergigi.

Scroll to Top